KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan izin serta kepada pihak-pihak yang terkait
yang telah memberikan dukungan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan
baik.
Wadah perwujudan dalam
pembelajaran di racik dan ditempatkan dalam sekolah dasar agar dapat membentuk
karakter diri anak. Salah satu pembentukan karakter anak adalah dengan
pembinaan dan tuntunan dari tenaga pengajar serta dukungan dari orang tua dan
masyarakat. Selain wadah pembentukan karakter dapat juga dilaksanakan lintas
kurikulum, organisasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab juga memiliki peranan
yang sangat penting dalam pembentukan karakter.
Dengan adanya materi ini,
tak lain agar dapat memberi acuan dan pedoman dalam konteks pengajaran sehingga
dapat membantu dan memahami hakikat pembelajaran.
Segala upaya telah kami
buat untuk menyelesaikan makalah ini
dengan semaksimal mungkin, dalam penulisan makalah ini kami banyak
mendapat bantuan dari berbagai pihak. Turut juga mengucapkan terima kasih
semoga makalah ini dapat memberi manfaat, kami juga tidak menutup diri untuk
menerima kritik dan saran.
HAKIKAT
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
1.
Fungsi,
Tujuan, dan Karakteristik Pendidikan SD
Kegiatan
ini mengajaran kita untuk mengkaji fungsi, tujuan, dan karakteristik pendidikan
di SD ,Sehingga dengan demikian kita akan mampu mempertimbangkan hal-hal
tersebut ketika kita melaksanakan tugas dan menyampaian matri kepada anak-anak.
A.
Fungsi
dan Tujuan Pendidikan Dasar
SD
dijadikan lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar
bagi setiap warga Negara Indonesia yang masih dalam batasan sekolah dasar, SD
juga berfungsi untuk menuntaskan wajib belajar pada tingkat Sekolah Dasar.
Untuk
melaksanakan fungsi tersebut, Sekolah Dasar selalu mengacu kepada fungsi
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan, harkat, dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan
jasmani, dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan
pendidikan nasional di atas, telah tercantum dalam Kurikulum Pendidikan Dasar
(1993), tujuan pendidikan dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada
siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat,
warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti
pendidikan menengah.
Khusus
untuk Sekolah Dasar tujuan pendidikan dapat dikelompok menjadi 3 kelompok dan
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Menanamkan
Kemampuan Dasar Baca-Tulis-Hitung
Kemampuan dasar
baca-tulis-hitung merupakan prasyarat utama dalam berkomunikasi dan menjalankan
tugas hidup yang paling hakiki. Pada hakekatnya belajar apapun modal utamanya
adalah siswa harus memiliki kemampuan
baca-tulis. Kususnya keterampilan membaca, harus segera dikuasai siswa di SD
karena langsung berhubungan dengan seluruh proses pelajaran di sekolah.
2.
Memberikan,
Menanamkan Pengetahuan dan Keterampilan yang Bermanfaat Bagi Siswa Sesuai
dengan Tingkat Perkembangannya
Tekanan utama dalam tujuan ini adalah
pengetahuan dan keterampilan dasar. Sehingga, diharapkan guru jangan sampai
mangajarkan hal-hal yang terlampau teoristis yang berada diluar kemampuan anak.
Karena anak kurang mampu dalam menangkap hal-hal yang berbau teori.
3.
Mempersiapkan
Siswa untuk Mengikuti Pendidikan di SLTP
Kegiatan ini tentu dilaksanakan di
kelas tinggi, terutama kelas VI. Sehingga mereka memiliki gambaran seperti apa
kegiatan pembelajaran di SLTP, yang tentu saja berbeda dengan pembelajaran di
sekolah dasar.
B.
Karakteristik
Pendidikan SD
1. Siswa
Siswa
SD adalah anak-anak yang berumur antara 6 – 12 tahun. Siswa SD, terutama yang
dikelas-kelas awal, masih memandang dunia ini sebagai sesuatu keseluruhan yang terpadu (pandangan
holistik), contohnya korek api. Mereka hanya tahu itu korek api tanpa tahu
bagian-bagian atau struktur yang menyusun korek api tersebut. Selain itu,
variasi kemampuan siswa SD jauh lebih besar dari variasi siswa SLTP atau SLTA.
Karena di SD menerima siswa tanpa melihat kemampuan dan latar belakang, tidak
seperti SLTP atau SLTA yang melalui tes atau NEM sehingga kemempuan siswa
relatife sama.
2. Guru
Guru
SD dianggap sebagai guru kelas karena setiap guru dituntut untuk mampu
mengajarkan semua mata pelajaran di SD, kecuali agama dan penjaskes. Dia juga
bertanggung jawab penuh akan kelas yang dipegangnya, mulai dari kehadiran siswa
sampai pemberian rapor.
3. Kurikulum
Pengertian
kurikulum menurut Hidayat Soetopo (1986:15) adalah
1. Pendidikan
ialah suatu upaya atau kegiatan yang memiliki tujuan.
2. Untuk
mancapai tujuan itu disediakan pengalaman belajar.
3. Penyediaan
pengalaman belajar tersebut merupakan tanggung jawab sekolah.
Jadi,
secara umun kurikulum merupakan suatu program belajar bagi murid yang memiliki
tujuan yang ingin dicapai pengalaman belajar yang diberikan dan strategi cara
melaksanakan program tersebut.
Fungsi
kurikulum bagi siswa diharapkan agar mereka mendapat sejumlah pengetahuan dan
kecakapan yang baru yang dapat dikembangkan dan melengkapi bekal hidup mereka
setelah terjun kemasyarakat.
4. Pembelajaran
Dasar-dasar
pendidikan di SD tak dapat terpisahkan
dari tujuan pendidikan SD dan karakteristik siswa SD agar mendapatkan
karakteristik pembelajaran yang ideal. Karakteristik pembelajaran di SD yaitu kegiatan konkret, kegiatan manipulatif, dan pembelajaran terpadu. Pembelajaran
terpadu berusaha menyajikan satu topik secara utuh dan bermakna bagi anak,
dengan cara mengaitkan topik-topik dari berbagai mata pelajaran, dan data dalam
satu mata pelajaran itu sendiri.
Ketiga
karakteristik pembelajaran tersebut merupakan pencerminan dan tingkat
perkembangan anak. Sehingga guru akan selalu berusaha menyajikan pengalaman belajar
yang melibatkan kegiatan konkret, manipulatif, dan terpadu. Pengalaman belajar
yang demikian disebut Developmentally
Appropriate Practices (DAP), yaitu pengalaman belajar atau latihan yang
sesuai dengan perkembangan anak.
5. Gedung
dan Peralatan Pembelajaran
Pada
umumnya gedung SD terdiri dari 3-6 ruang kelas ,dan satu ruang guru. Berbeda
halnya dengan dengan gedung dan peralatan
SD di daerah-daerah terpncil, tidak ada ruang khusus untuk perpustakaan
atau administrasi bahkan ruang guru pun sering tidak tersedia. Namun jauh
berbeda dengan gedung dan fasilitas di daerah perkotaan yang umumnya menpunyai
ruang-ruang khusus dan peralatan pembelajaran yang jauh lebih lengkap.
2.
Peranan
Guru, Orang Tua, dan Masyarakat dalam Pendidikan SD
A. Peranan
Guru dalam Pendidikan SD
Bagi
siswa SD, terutama di kelas rendah, guru merupakan panutan. Siswa lebih percaya
apa yang diajarkan gurunya daripada yang diajarkan orang tua mereka. Itu
menunjukan tinggiya kepercayaan dan kepatuhan anak-anak SD kepada guru.
Dalam
Peraturan Pemerintahan (PP) No. 38 tahun 1990 ada dua ketentuan tentang Tenaga
Kependidikan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu :
1. Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam
penyelenggaraan pendidikan.
2. Tenaga pendidikan
adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan melatih
peserta didik.
Guru tergolong ke dalam tenaga pendidik yang berperan
membimbing, mengajar, dan melatih. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru SD juga
harus mampu berperan sebagai pembimbing ,
pengajar, dan pelatih. Peran sebagai pembimbing
merupakan peran yan g sangat menentukan sehingga diharapkan guru mampu manjadi
panutan yang patut digugu dan ditiru.
Peran guru sebagai pengajar , tidak hanya dituntut
sebagi pengajar tetapi sebagai pengajar yang mengajar. Dalam menjalankan
perannya, guru SD diangkat sebagai guru kelas harus mampu mengajar semua mata
pelajaran di SD kecuali penjaskes dan agama. Selain mampu berperan sebagai
pengajar guru SD juga dituntut menguasai berbagai strategi mengajar, cara
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Sedangkan peran guru sebagai
pelatih, tampaknya tidak terlalu banyak dituntut bagi guru SD. Karena peran
guru sebagai pelatih lebih banyak dilakukan oleh para pendidik kepada peserta
didik dewasa. Sedangkan guru SD lebih diutamakan berperan sebagai pengajar yang
mendidik, karena siswa SD lebih memerlukan bimbingan dan pengajaran.
B. Peranan Orang Tua dalam
Pendidikan SD
Seperti
ketentuan dalam GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab
utama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Peran utama orang tua adalah
tentunya memasukan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD, yang sebagian besar
orang tua sudah melakukannya dengan baik tapi ada juga orang tua yang tidak
memasukan anaknya yang sudah cukup umur ke SD dengan berbagai macam alasan.
Selain
itu orang tua juga berperan membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara
bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk
oleh sekolah yang beranggotakan para orang tua siswa. Peran orang tua dalam PB3
adalah membantu kelancaran pendidikan, dan memikirkan berbagai upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan, tetapi banyak orang tua yang menganggap peran
orang tua dalam PB3 adalah dengan memberi sumbangan berupa dana pendidikan.
C. Peranan
Masyarakat dalam Pendidikan SD
Peran
serta masyarakat dalam pendidikan suatu dalam BAB XIII Pasal 47 Undang-Undang
No. 20 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi :
1. Masyarakat
sebagai mitra Pemerintahan berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan
serta dalam penyelenggaraan pendidikan
nasonal.
2. Ciri
khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
3. Syarat-syarat
dan tata cara dalam penyelenggaraan ditetapkan dengan peraturan pemerintahan.
Dari butir-butir diatas dapat
diketahuai bahwa peran masyarakat sebagai mitra pemerintahan, yaitu pihak yang
bekerja bersama-sama dalam rangka menyelenggarakan
pendidikan. Tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No.
28/1990. BAB IV PAsal 5, ayat 1 menyebabkan bahwa “Pendirian satuan pendidikan
Dasar oleh pemerintahan atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya
:
1. Sekuang-kurangnya
sepuluh siswa;
2. Tenaga
kependidikan terdiri atas sekurag-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas
bagi Sekolah Dasar;
3. Kurikulum
berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
4. Sumber
dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak ada
merugikan siswa;
5. Tempat
belajar; serta
6. Buku
pelajaran dan peralatan pendidikan siswa yang diperlukan.
Dalam menjalankan perannya sebagai
mitra pemerintah masyarakat dapat membentuk Yayasan , Badan atau Lembaga yang
khusus menanggani satuan pendidikan. Di dalam PP No. 28 tahun 1990 juga
ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat
diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial, yang berarti
bahwa yayasan tidak boleh berorientasi pada kepentingan untuk mencari
keuntungan. Karena yayasan haruslah berdasarkan serta membantu mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan pendidiakn nasional.
Selain sebagai penyelenggara
pendidikan, yayasan juga dapat berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya
satuan pendidikan tertentu. Dalam hal ini, satuan pendidikan tertentu dapat
berkerja sama dengan masyarakat di dunia bisnis dan para dermawan, untuk
memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan
peningkatan mutu pendidikan.
Masyarakat juga berperan untuk mengklasifikasikan anak usia SD yang
belum disekolahkan. Disinilah peran masyarakat yang sangat penting, karena
masih ada anak-anak usia SD yang belum sekalah.
3.
Tatanan
organisasi Pendidikan SD
A. Instansi
yang Bertanggung Jawab dalam Pendidikan SD
Secara
umum satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan SD,
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 yang menyatakan “bahwa pengelolaan
sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab menter”i, sehingga pendidikan
SD sebagai bagian pendidikan dasar dan pendidikan nasional merupakan tanggung
jawab mentri.
Pasal
9 BAB VI PP No. 28/1990 tentang pengelolaan, mencantumkan 2 ayat. Ayat 1
menyatakan “Pengadaan, pendayagunaan,
dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan
pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah
tanggung jawab Menteri” dan ayat 2
menyatakan “Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan
tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung
jawab Pemerintah Daerah“. Dari kedua ayat diatas dapat disimpulkan pengelola
Pendidikan SD adalah tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(Depdikbud) serta Departemen Dalam Negeri (Pemerintahan Daerah).
Selain
itu pada PP No.28/1990 Pasal 10, ayat 1 yang berbunyi: “Tanggung jawab atas
pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri
kepada Menteri Agama”, sehingga Departemen Agama bertanggung jawab turutama
untuk pengelolaan madrasah. Selanjutnya, tanggung jawab pendidikan SD juga
terletak pada yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan itu. Dengan
demikian ada 4 pihak yang bertanggung jawab terhadap pendidikan SDS, yaitu :
1. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
2. Pemerintahan
Daerah
3. Menteri
Agama
4. Yayasan
atau Badan Pendidikan Swasta
1. Tanggung
Jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Seperti pada ayat 1 diatas, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab terhadap pengadaan, pendayagunaan,
dan pengembangan:
a. tenaga
kependidikan,
b. kurikulum
kependidikan, serta
c. buku
pelajaran, dan peralatan pendidikan
Dengan
demikian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas bidang
akademik pendidikan SD. Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga
kependidikan mencakup mendidik atau menyiapkan calaon guru-guru SD,
mengangkat,dan menempatkannya, kemudian membinanya melalui berbagai macam
kegiatan antara lain penataran atau Kesempatan untuk melanjutkan sekolah. Pendayagunaan
tenaga kependidikan dalam arti pengangkatan dan penempatan adalah tanggung
jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dalam pelaksanaannya,
pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dilakuka secara terpadudengan
berbagai instansi terkait terutama dengan Pemerintah Daerah sebagai pemakai
tenaga kependidikan.
Pengadaan, pendayagunaan, dan
pengembangan tugas ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan kurikulum dan
Sarana Pendidikan. Setiap terjadi perubahan kurikulum tentu harus
disosialisasikan yaitu menyampaiakn/ mengenalkan kurikulum baru tersebut kepada
sekolah yang akan menggunakannya baik didaerah pusat maupun daerah yang tentu
saja merupakan tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Depdikbud juga bertanggung jawab
atas pengadaan, pendayagunaan, dan pengembanganbuku pelajaran dan peralatan
pendidikan. Oleh karena itu, Depdikbud mengadakan buku pelajaran dan alat
pendidik yang diperlukan seperti buku paket SD, dan alat pelajaran lain yang
disebarkan ke berbagai SD.
2. Tanggung
Jawab Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan
ayat 2, pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990, bertanggung jawab Pemerintahan Daerah,
dalam pendidikan dasar adalah Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung,
serta penyediaan tanah. Pengadaan mencakup pendirian gedung baru, terutama
untuk Sd yang baru dibangun. Peliharaan dan perbaikan gedung mengacu pada
gedung yang sudah ada. Sedangkan penyediaan tanah adalah untuk mendirikan SD
baru.
3. Tanggung
jawab Menteri Agama
Pada pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa
“pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan yang
diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah
mendengarkan pertimbangan Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan)”. Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama memiliki tenaga
kependidikan, kurikulum, biku pelajaran, dan alat pendidikan yang khas,
4. Tanggung
Jawab Yayasan Badan Pendidikan Swasta
Dalam PP No. 23/1990, pasal 9 ayat 4
berbunyi :"Pengadaan dan pendayagunaan
tenaga kependidikan, buku pelajaran, pealatan pendidikan, tanah dan
gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan
pendidikan yang bersangkutan”.
Yayasan atau badan penyelenggara
pendidikan bertanggung jawaab terhadap tersedianya tenaga kependidikan, buku
pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung, sekaligus memeliharanya.
Oleh karena itu, bagi para guru selalu disediakan kesempatan untuk
mengembangkan diri, baik berupa penataran, maupun melanjutkan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar