SILABUS
1. Pengertian
Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan,
ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987: 98).
Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum
berupa penjabaran lebih lanjut dari SK dan KD yang ingin dicapai, dan materi
pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka
mencapai SK dan KD.
Menurut Badan
Standar Nasional Pendidikan,
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan silbus adalah “Rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar” (BSNP.2006).
Rencana pembelajaran
yang dimaksud dalam
silabus pembelajaran, bukan rencana
pembelajaran sebagai pedoman
pelaksanaan pembelajaran
untuk setiap pertemuan.
Silabus sebagai rencana
merupakan rencana
pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran atau
kelompok dan tema pembelajaran tertentu
yang masih bersifat
umum dan menjadi
pedoman pembelajaran untuk tiap semester.
2. Manfaat
Silabus
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok
dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu SK
maupun satu KD. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan
pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus
sangat bermanfaat
untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis
kompetensi sistem penilaian selalu mengacu pada SK, KD, dan indikator yang
terdapat di dalam silabus.
3. Komponen
Silabus
Dengan
merujuk pada pengertian silabus pembelajaran
yang dirumuskan oleh BSNP di
atas, bahwa pengembangan silabus pembelajaran pada dasarnya adalah
merumuskan dan mengembangkan setiap
unsur atau komponen yang tercakup dalam pengertian silabus tersebut, yaitu:
a. Standar kompetensi;
yaitu seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai siswa sebagai
hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan (SKL). Standar kompetensi ditetapkan
secara nasional oleh BSNP, dan sekaligus sebagai pemandu untuk merumuskan
kompetensi dasar.
b. Kompetensi dasar;
yaitu rincian dari standar kompetensi, yang berisi rumusan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang secara minimal harus dikuasai siswa. Kompetensi dasar
ditetapkan secara nasiona oleh BSNP, dan sekaligus sebagai pedoman untuk
menjabarkan ke dalam indikator pembelajaran.
c. Materi pokok;
yaitu kegiatan mengidentifikasi dan menentukan pokok- pokok
materi yang akan dijadikan pengalaman belajar siswa untuk mencapai kompetensi
dasar. Secara umum materi pembelajaran yang dikembangkan harus mencakup tiga
aspek yaitu: pengetahuan, sikap dan keterampilan.
d. Kegiatan pembelajaran;
yaitu rancangan program kegiatan yang dilakukan oleh siswa dalam berinteraksi
dengan lingkungan untuk memberikan pengalaman belajar, sehingga dapat
mengembangkan potensi (akademik non akademik) siswa secara optimal.
e. Indikator pembelajaran;
yaitu rumusan tujuanm pembelajaran yang sudah sangat spesifik sebagai penjabaran
dari kompetensi dasar. Rumusan Indikator harus memperhatikan kompetensi dasar,
hakekat peserta didik, karakteristik materi dan memuat aspek pengetahuan, sikap
dan keterampilan secara proporsional.
f. Penilaian;
yaitu suatu proses kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh
informasi yang tepat dan akurat terhadap proses dan hasil pembelajaran. Oleh
karena itu instrumen penilaian selain memenuhi unsur validitas dan reabilitas,
juga harus mencakup terhadap beberapa aspek penilaian secara proporsional,
seperti tertulis, lisan, perbuatan, kinerja, portfolio, dan lain-lain.
g. Alokasi waktu;
yaitu menentukan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari kompetensi
dasar dengan mempertimbangkan keluasan dan kedalaman serta tingkat kesulitan
materi. Dalam menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan harus mempertimbangkan
jumlah waktu efektif setiap minggu.
h. Sumber;
yaitu menentukan sumber-sumber pembelajaran yang dijadikan rujukan, meliputi
sumber cetak dan non cetak, objek, lingkungan, sumber by design maupun by
utilization.
4. Prinsip
Pengembangan Silabus
Secara mendasar,
prinsip berarti asas,
dasar, keyakinan, dan
pendirian. Dari pengertian
secara etimologis ini
tersirat makna bahwa
yang dimaksud dengan prinsip
menunjuk pada sesuatu yang sangat penting, mendasar, harus diperhatikan, bahkan
memiliki sifat mengatur
dan mengarahkan serta
selalu menjadi bahan rujukan dalam melaksanakan sesuatu aktivitas.
Dalam hal ini
tentu saja yang dimaksud dengan
prinsip pengembangan silabus pembelajaran
adalah seuatu yng
mendasar dan harus
menjadi bahan pertimbangan
dan mengarahkan siapapun
ketika menyusun dan mengembangkan kurikulum. Adapun
unsur-unsur pokok yang menjadi prinsip dalam
mengembangkan silabus pembelajaran seperti ditegaskan
oleh BSNP adalah sebagai berikut:
a. Ilmiah;
yaitu keseluruhan materi
dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan.
b. Relevan;
yaitu cakupan isi, keluasan
dan kedalaman isi,
tingkat kesulitan, ruang lingkup
dan urutan isi silabus harus memiliki tingkat keseusian secara internal maupun
eksternal. Relevansi internal yaitu seluruh isi dan kegiatan dalam silabus
harus sesuai dengan tingkat
perkembangan anak sebagai subjek belajar. Sedangkan relevansi
eksternal, yaitu isi dan kegiatan dalam silabus
harus memiliki keseuaian dengan
lingkungan yang lebih
luas (masyarakat).
c. Sistematis;
yaitu seluruh komponen silabus harus memiliki keterkaitan, ketergantungan dan
saling mempengaruhi serta
menentukan untuk mencapai tujuan (kompetensi).
d. Konsisten;
yaitu seluruh isi dan kegiatan dalam silabus harus menunjukkan pada ketaatan
dan patuh terhadap
asas, ajeg antara
satandar kompetensi dengan kompetensi
dasar, materi, kegiatan
pembelajaran, indikator, alokasi
waktu, penilaian, dan sumber harus mencerminkan hubungan yang ajeg dan
konsisten.
e. Memadai;
yaitu cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman
belajar, alokasi waktu
dan sumber belajar
harus mencukupi dan
menunjang terhadap pencapaian kompetensi. Aspek memadai bisa dilihat
dari dua segi, pertama dari kuantitatif yaitu seluruh isi dan kegiatan yang
dikembangkan dalam silabus harus mencukupi sesuai
dengan puaya pencapaian kompetensi; dan dari segi kualitas
seluruh isi dan kegiatan harus memadai sesuai dengan upaya pencapaian
kompetensi yang diharapkan.
f. Aktual dan kontekstual;
yaitu cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, alokasi
waktu, sistem penilaian
dan sumber belajar yang
digunakan harus memperhatikan
dan sesuai dengan
perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Isi dan kegiatan
dalam silabus harus sesuai
dengan situasi dan
kondisi yang terjadi
dan berada di
sekitar lingkungan sekolah (lokal, regional, nasional, dan global)
g. Fleksibel;
yaitu suatu rencana
yang baik harus
memiliki sifat keluwesan sehingga dapat
mengakomadasi dan menyseuaikan
dengan keragaman yang terjadi
baik keragaman pada
diri siswa, tuntutan
lingkungan (masyarakat) yang
senantiasa berubah, keragaman
dari segi sumber pembelajaran dan lain sebagainya.
h. Menyeluruh;
seluruh isi dan
kegiatan yang dikembangkan
oleh silabus secara menyeluruh
harus mencakup upaya
pencapaian kompetensi pada diri
siswa baik aspek
pengetahuan, sikap, maupun
keterampilan secara
proporsional dan terpadu.
5. Langkah-Langkah
Pengembangan Silabus
Secara operasional
langkah-langkah yang harus
ditempuh ketika mengembangkan
silabus pembelajaran SD adalah sebagai berikut:
a. Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji SK dan KD mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada SI, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1)
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI
2)
Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran
3)
Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
b. Mengidentifikasi
materi pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok mempertimbangkan:
1)
Potensi peserta didik
2)
Relevansi dengan karakteristik daerah
3)
Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik
4)
Kebermanfaatan bagi peserta didik
5)
Struktur keilmuan
6)
Aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
7)
Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
8)
Alokasi waktu
c. Mengembangkan
kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
harus mencerminkan keterlibatan sisa secara aktif baik fisik, mental,
sosial dan bahkan
emosional melalui interaksi
antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
d. Merumuskan
indikator pencapaian kompetensi
·
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku
yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
·
Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
·
Indikator
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
·
Kata Kerja Operasional (KKO) indikator dimulai dari
tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan
dari konkret ke abstrak (bukan sebaliknya).
·
Kata kerja operasional pada KD
benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata
kerja operasional indikator.
·
Prinsip
pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (Urgensi),
kesinambungan (Kontinuitas), kesesuaian (Relevansi) dan Kontekstual.
e. Penentuan
jenis penilaian
·
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
·
Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
·
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melakukan penilaian :
1)
Untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan
indikator
2)
Menggunakan
acuan kriteria
3)
Menggunakan
sistem penilaian berkelanjutan
4)
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
5)
Sesuai
dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran
f. Menentukan
alokasi waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar.
Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
g. Menentukan
sumber belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik,
nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
6. Prosedur
Pengembangan Silabus
Agar
silabus yang buat menghasilkan silabus pembelajaran baik, sehingga dapat berfungsi
sebagai program pembelajaran yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka dalam proses pembuatannya menempuh prosedur sebagai
berikut:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar